Sebenarnya apakah seorang guru itu harus
profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme
dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink
sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai
secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap
integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning
agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik.
Kompetensi guru sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan
kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7)
evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya
mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4)
berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,
dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi
lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali
peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang
sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat
holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok
kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b)
penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun
bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c)
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan
0 comments:
Post a Comment